Kabar baik bagi warga Trenggalek! Pemerintah daerah setempat baru-baru ini mengumumkan bahwa pemilik kendaraan di wilayah tersebut kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 5 tahun. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dan mengurangi kerepotan karena harus memperbarui STNK setiap tahunnya.
Sebelumnya, pemilik kendaraan di Trenggalek harus memperbarui STNK setiap tahunnya, sehingga sering kali terjadi antrian panjang di STNK setempat dan menunggu berjam-jam untuk pengurusan dokumennya. Kebijakan baru ini akan memungkinkan warga untuk memperpanjang STNK mereka untuk jangka waktu yang lebih lama, sehingga menghemat waktu dan tenaga dalam prosesnya.
Keputusan perpanjangan masa berlaku STNK menjadi 5 tahun ini diambil menanggapi masukan warga yang menyatakan keinginannya agar proses STNK lebih efisien dan nyaman. Pemerintah daerah berharap kebijakan baru ini dapat membantu mengefektifkan proses perpanjangan STNK dan memudahkan warga dalam memenuhi persyaratan STNK.
Untuk memperpanjang STNK selama 5 tahun, warga Trenggalek harus menyerahkan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang diperlukan di STNK setempat. Prosesnya diharapkan sederhana dan mudah, serta tidak menimbulkan banyak kerumitan bagi warga.
Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan warga dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. Dengan memperbolehkan warga memperpanjang STNK dalam jangka waktu yang lebih lama, pemerintah membantu mengurangi beban administrasi warga dan menciptakan proses STNK yang lebih efisien.
Secara keseluruhan, perpanjangan masa berlaku STNK menjadi 5 tahun merupakan perkembangan positif bagi warga Trenggalek. Hal ini akan memberi mereka kemudahan dan fleksibilitas yang lebih besar dalam memperbarui STNK mereka, menjadikan prosesnya lebih lancar dan efisien bagi semua orang yang terlibat.
